SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyampaikan Kalau untuk Penggunaan Dana Desa tahun 2024, baru dua desa yang ajukan laporan pertanggungjawaban (LPJ)
“Saya dapat laporan bahwa dana desa itu untuk tahun 2024, yang lapor dana desa, LPJ, apa? LPJ ya? LPJ-nya baru dua desa,” kata Bupati di Apel Pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (10/03/2025)
Dengan Demikian, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, bakal melakukan investigasi khusus terkait penggunaan dana desa tahun 2024
Pau Henuk menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Bila perlu saya akan investigasi khusus. Pemeriksaan khusus,” tegasnya, Tegas
Bupati mengingatkan kembali perintah Presiden terkait penggunaan dana-dana tersebut.
“Ini perintah Pak Presiden. Yang namanya dana desa, yang namanya Dana BOS, yang namanya Dana BOK, itu pusat transfer langsung yang berhak menerima itu dengan tujuan untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat,” jelasnya
Dijelaskan Bupati, Keterlambatan pelaporan penggunaan dana desa ini berpotensi menghambat penyaluran dana tahap berikutnya dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan keuangan desa.
Ia mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana di desa-desa yang belum melapor.
“Kalau dari 112 desa baru dua yang kasih laporan, itu pun belum tentu benar laporannya. Bagaimana dengan yang tidak memberikan laporan?,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap seluruh desa dapat segera menyampaikan LPJ dana desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas
Terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Petson S. Hangge, S.Sos kepada wartawan menyampaikan dirinya baru menerima Laporan Pertanggung jawaban dari Dua Desa di Kecamatan Lobalain
“Baadale dan Sanggaoen,” Ujar Petson Hangge (Nasa)